Apakah hukum alkohol di dalam minyak wangi yang dioles atau disemprotkan ke baju kita ?

Kamis, 11 November 2021

 Is it legal for alcohol to be in perfume that is smeared or sprayed on our clothes?


ALKOHOL adalah roh atau inti khomer yang di haramkan oleh Allah SWT. Hukum yang berlaku untuk khomer juga berlaku untuk alkhohol, hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) di konsumsi sebagai makanan dan minuman, baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram walaupun untuk campuran obat. Walaupun obat yang terkandung alkohol itu jumlahnya sedikit, seperti hanya mengandung 1 % atau 0,5 % alkohol, maka tetap saja hukunya haram.

Lalu bagaimana dengan hukum alkohol di dalam minyak wangi yang dioles atau disemprotkan ke baju kita?
Bila yang dipermaslahkan adalah alkohol yang di pakai untuk minyak wangi yang mengenai kulit ataupun baju, ini bukan permasalahan haram dan halal lagi. Akan tetapi masalah najis tidaknya alkhohol dalam hal penggunakan di kulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki yaitu “hissian wa maknawiyan” (lahir dan batin) yang artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju, badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan ataupun baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena alkhohol.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

KODE WARNA HTML PROGRAMING

 
Copyright © DUNIA ISLAM